PT Solid Gold Berjangka – Majelis Ulama Indonesia menegaskan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah haram.
Hal ini sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dalam fatwa tersebut, transaksi short selling termasuk praktik bai’ al-ma’dum yang tidak diperbolehkan.
Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah Iggi H Achsien mengungkapkan fatwa tersebut mengacu pada hadis yang menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang tidak kita miliki.
“Nah short sale itu kan belum punya kita tapi kita jual dengan asumsi nanti kita ambil. Dengan harapan investor bahwa akan turun harganya,” ujar Iggi seperti dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (20/6).
Iggi juga menjelaskan transaksi short selling dikategorikan sebagai tindakan gharar yakni proses jual beli yang tidak memiliki kepastian sifat, bentuk atau harga yang jelas.
Adanya fatwa tersebut membuat investor yang memegang prinsip syariah, baik individu maupun perusahaan, dilarang melakukan transaksi short selling.
Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan transaksi short selling?
Melansir berbagai sumber, short selling adalah transaksi jual beli saham, di mana investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Ini merupakan suatu praktik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi.
Maka dari itu, transaksi short selling ini biasanya dilakukan oleh investor-investor berpengalaman karena diperlukan dugaan atau perkiraan yang tepat dalam melakukan transaksi ini.
Short selling adalah wujud dari transaksi yang dilakukan oleh investor menggunakan sistem meminjam saham. Tujuan dari meminjam dana tersebut adalah untuk menjual saham dengan harga lebih tinggi.
Harapannya, investor tersebut dapat membelinya ketika harga saham sedang turun.
Dari pengertian di atas, mekanisme short selling adalah praktik di mana investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya pialang saham. Setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.
Kunci utamanya, pelaku short selling harus bisa melihat pergerakan pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun. Ketika harga sudah turun, investor lantas membelinya kembali dan mengembalikannya pada pialang saham.
Pada awal 2020 lalu, BEI sempat melarang adanya transaksi short selling. Hal tersebut untuk mencegah anjloknya indeks harga saham gabungan (IHSG) di tengah merebaknya pandemi covid-19.
Tak hanya itu, pada 2008 dan 2015, BEI juga sudah sempat melarang adanya praktik short selling. Pasalnya, hal itu dinilai menjadi penyebab turunnya IHSG secara drastis dalam waktu singkat.