PT Solid Gold Berjangka | Transaksi Short Selling Saham yang Diharamkan MUI
PT Solid Gold Berjangka – Majelis Ulama Indonesia menegaskan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah haram. Hal ini sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dalam fatwa tersebut, transaksi short selling termasuk praktik bai’ al-ma’dum yang tidak diperbolehkan. Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal…